Mutilasi Bayi Di NTT, Leher Putus, Buang Ke Hutan, Kepala Ditemukan Di Pekarangan Rumah Warga
Kronologi Mutilasi Bayi Di NTT, Leher Putus, Buang Ke Hutan, Kepala Ditemukan Di Pekarangan Rumah Warga
Dalam, kasus ini, polisi dari polsek Miomaffo Timur menetapkan Lusia Neno Kolo alias Lusia (22) warga Miomaffo Timur, kabupaten TTU, sebagai tersangka.
Kini tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan TTU untuk proses persidangan.
Kronologi Kejadian
Selasa (23/1/2024) malam sekitar pukul 21.00 wita, tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sesaat sebelum melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni kantong plastik dan pisau cutter.
Setelah melahirkan, tersangka menyumpal mulut korban dengan kantong plastik agar suara tangisan bayi tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.
Tersangka kemudian menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya
Tersangka menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.
Tersangka lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.
Keesokan harinya, Rabu (24/1/2024) pagi sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan.
Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter. Ia meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun.
Jumat 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat.
Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh tersangka.
Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak ke TKP dan melakukan Olah TKP.
Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur tersebut mengarah kepada terduga pelaku. Pada pukul 13. 00 Wita hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fisik yang bersangkutan baru selesai melahirkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku dan potongan tubuh korban ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum.
Dari dua alat bukti tersebut, penyelidik Polsek Miomaffo Timur meyakini bahwa, telah terjadi tindak pidana sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Januari 2024. sumber: digtara.com