Terungkap Cara ASN Di Baumata Cabuli 2 Anaknya, Korban Tak Berkutik

 




Oknum ASN berinisial MK (46) Pegawai Negeri Sipil di Pemprov NTT diduga melakukan pelecehan seksual tehadap 2 anak tirinya.

Modus pelaku
Modus pelaku, yakni dia mendapat bisikan gaib dari hamba Tuhan, bahwa ia harus memandikan kedua korban yang sudah dewasa tanpa pakian, kalau tidak, maka korban akan celaka dan mati. 

Aksi terduga pelaku itu selalu ia lakukan pada akhir pekan atau setiap hari sabtu.

Meski korban merasa tidak nyaman, namun tidak bisa berbuat banyak karena pelaku selalu menakut-nakuti kedua korban. Mereka akan mati dan mendapatkan kemalangan.

Kedua korban saat ini berusia masing-masing 22 tahun dan 18 tahun yang merupakan anak dari istri kedua terlapor yang berasal dari ambon.


Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda NTT bernomor: STTLP/B/4/1/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 5 Januari 2024 itu menyebutkan terlapor ASN inisial MK (46 ) dan yang melapor istri keduanya yaitu SK (45).

SK menuturkan bahwa kedua anak putrinya yang kakak usia 22 tahun dan adik 18 tahun mendapatkan pelecehan seksual sejak 2021-2023 oleh terlapor. SUMBER : Rajawalinews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel