Iklan

Belum Dilantik, DRPD Terpilih Di Kupang Jadi Tesangka Korupsi 50 Miliar



Belum Dilantik, DRPD Terpilih Di Kupang Jadi Tesangka Korupsi. Ia adalah Absalom Sine, mantan Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT. Sine adalah salah satu calon SPRD Terpilih wakili Kota Kupang dI DPRD provinsi NTT periode 2024-2029.


Dilasir dari siarindo.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).


Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Setelah mempelajari berkas tersebut, JPU menyimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan sudah lengkap (P.21).

Dalam proses lanjutan, Penyidik OJK berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kupang.


"OJK telah melakukan berbagai upaya mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyidikan menemukan bahwa sebagian dana pencairan kredit tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit," ujar Tongam.

Kasus ini terjadi antara 4 April hingga 19 Agustus 2019, melibatkan Absalom Sine, mantan Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT dan Beny Rinaldy Pellu, mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT. Keduanya diduga melakukan pencatatan palsu dalam pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar.

Fasilitas tersebut terdiri dari Kredit Modal Kerja (KMK) Standby sebesar Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran sebesar Rp20 miliar, dan KMK-RC sebesar Rp48 miliar.

Tongam menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan tindak pidana perbankan sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


Para tersangka, Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Perlu diketahui, Absalom Sine saat ini adalah anggota DPRD Kota Kupang terpilih tahun 2024 dari Partai NasDem.

Hingga 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan 127 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI, termasuk 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 tindak pidana IKNB, dan lima tindak pidana pasar modal.


Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan