Kian Membara, Kapolda NTT Diduga Palsukan Dokumen Anaknya Demi Lolos Akpol
Dugaan pemalsuan dokumen domilisi dalam penerimaan, menambah Kontroversi Rekruitmen Calon Taruna Akpol Asal NTT 2024. Yang diduga palsukan dokumen domisili adalah putra Kapolda NTT, Timothy Abishai Silitonga.
Dugaan pemalsuan itu disuarakan dengan sangat keras oleh ketua GMNI Cabang Kupang, Yohanes Klau. Sebab menurut Humas Polda NTT, putra kapolda Sudah 7 bulan berdomisili di NTT, padahal menurut penelusuran Yohanes, anak Kapolda NTT baru berdomisili di NTT sekitar 4 bulan 2 hari, padahal dalam persyaratan Gatar Akpol, pendaftar harus sudah tinggal di NTT selama 6 bulan.
“GMNI mempertanyakan perhitungan waktu lama tinggal yang digunakan dalam klarifikasi Humas Polda NTT. Bagi GMNI, informasi tersebut patut dipertanyakan keabsahannya. Polda NTT harus jujur mengatakan kepada publik tentang informasi yang sebenarnya,” tegas Yohanes.
Berikut ini ketentuan soal domisili anak anak anggota polri yang boleh ikut.
Dalam pengumuman Mabes Polri Nomor: Peng/14/III/DIK.2.1./2024 tentang Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 dijelaskan mengenai ketentuan domisili sebagai berikut:
1. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);
2. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
(Inilah yang menjadi kejanggalan menurut Yohanes Klau, pasalnya, anak Kapolda baru tinggal 4 bulan 2 hari di NTT).
b. Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2022 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.
3. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1 dan 2 di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.