Pria Di NTT Ini Terancam Denda 8 Miliar Karena Ulahnya, Pelajaran untuk Kita
SRSO (26), warga Kabupaten Alor, NTT terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Hal itu, diakibatkan pemuda tersebut ditangkap polisi karena membawa narkoba.
Diberitakan oleh digtara.com, SRSO (26), warga Kabupaten Alor, NTT ditangkap polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Alor.
Ia ditangkap saat polisi melakukan patroli di wilayah hukum Kabupaten Alor akhir pekan lalu.
Penangkapan ini bermula saat personil Satuan Resnarkoba melakukan patroli di kawasan Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya.
Saat itu polisi melihat SRSO yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan dengan membonceng seorang temannya.
Karena merasa curiga, personel Satuan Resnarkoba kemudian menghentikan kendaraan tersebut.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Di dalam jok sepeda motor yang dikendari SRSO (26), petugas menemukan satu bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat satu plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian SRSO beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Alor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diakui Kapolres kalau barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut mempunyai berat bruto seberat 0,2 gram.
Setelah itu barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan makanan (BPOM) Kupang.